KOTAWARINGIN TIMUR - Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Patroli Polisi XVIII-1004 sedang melaksanakan pemeliharaan mesin kapal guna menunjang giat Patroli Perairan, Jum’at (20/5/2022).
Sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif.
“Mesin Kapal merupakan senjata utama pada saat pelaksanaan Patroli di wilayah perairan, dengan merawat mesin kapal untuk mencegah terjadinya suatu kerusakan yang lebih besar/berat, dengan melaksanakan sistem perawatan yang terencana. Untuk mempertahankan kapal selalu dalam kondisi Laik Laut dalam segala cuaca dan tempat bertugas.” Ujar Dirpolairud Polda Kalteng AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kapal XVIII-1004 Bripka Suprianto.
Perawatan ini kita laksanakan juga bertujuan untuk menjaga kondisi mesin tetap normal serta sebagai upaya dalam memperpanjang usia kegunaan mesin, tutup Suprianto.***