PALANGKA RAYA - Merasa dirugikan, Direktur PT Karya Dulur Saroha (PT KDS) Riyan Mawazi, melaporkan para pihak terkait perbuatan melawan hukum, yaitu terhadap pelaksanaan Proyek Tender pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi dan rawa Dir Unit Belanti II di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Proyek tersebut merupakan proyek dari Kementerian PUPR, untuk penangganan daerah Rawa di Kalteng, yang selama ini sudah lama berjalan dilaksanakan oleh pihak Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalimantan Tengah.
Terkuaknya adanya aroma tidak sedap di Proyek Tender pekerjaan
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa khususnya Unit Belanti II di Kabupaten Pulang Pisau ini, setelah pihak PT KDS menggugat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/12/2022).
Direktur PT KDS Riyan Mawazi melalui penasehat hukum Hj Herni Hidayat menjelaskan, gugatan dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan setelah PT KDS dinyatakan gugur dalam tender proyek.
Dijelaskannya bahwa proyek tender proyek yang diikuti PT KDS adalah lelang proyek pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah kerja Blok D Dir Unit Belanti II Kabupaten Pulang Pisau.
Namun saat pengumuman pemenang lelang, PT KDS digugurkan di proyek lain, yakni lelang proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah kerja Blok Dir Belanti II Terusan Tengah, Kabupaten Kapuas
"Alasan itulah, kami menggugat mereka. Sudah jelas, PT KDS tidak pernah ikut tender yang diteruskan tengah, kok ada pemberitahuan klien kami dinyatakan gugur dalam lelang proyek itu (Terusan Tengah, red), " kata Erni, seperti dikutif media ini, (11/12).
Disampaikannya juga, sesaat usai pengumuman. Pihaknya menyatakan protes dan keberatan kepada Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng melalui surat Nomor 019/PT.KDS-Cab.Kalteng/VII/2022.
Alasan pihak ketua Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng, yang ditanda tangani Riswandi Juniawan, bahwa sudah melakukan klarifikasi ke PT SCR, perusahaan yang digunakan PT KDS untuk menyediakan peralatan utama pekerjaan proyek itu dianggap tidak memenuhi syarat.
"Tetapi belakangan ada pernyataan dari pihak PT SCR sebagai perusahaan penjamin alat bahwa pihak tergugat tidak pernah melakukan klarifikasi ke perusahaan, " ungkap Herni, dari Kantor Hukum Hadi Simbolon dan Rekan.
Selain digugat di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Tergugat I Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah, Tergugat II Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng, Tergugat III Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA - I Kalimantan II Imelda Riyanti Nahan, Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng dan Serta PT Paku Bangun Jaya.
Tidak tanggung - tanggung, total gugatan ganti rugi yang diajukan oleh direktur perusahaan kontruksi dari kota Pontianak ini, yaitu senilai Rp 50, 07 Milyar.
Selain itu, dilaporkan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Ini menurutnya, karena merasa telah ada pelanggaran berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi melakukan tindakan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara melawan hukum
"Kami melapor ke KPK pada tanggal 14 Oktober 2022, lalu pengumuman pembatalan itu dikeluarkan 17 Oktober 2022, " sebutnya lagi.
Saat dikonfirmasi pihak Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng, Rooswandi Juniawan, menyebutkan tidak bisa memberikan keterangan karena perkara ini sudah dalam proses Pengadilan .