BAP Bocor, Susi Owner PT KMI Murni Korban 'Kriminalisasi Mafia Hukum' !

    BAP Bocor, Susi Owner PT KMI Murni Korban 'Kriminalisasi Mafia Hukum' !
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Bocor ke publik. Wang Xiu Juan Alias Susi Owner (Pemilik) PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), Murni Korban 'Kriminalisasi Mafia Hukum'. Tentulah ini menjadi deretan jeritan keadilan di Negeri ini begitu parahnya, untuk mendapatkan Keadilan dalam Haknya.

    Setelah melihat bocoran Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) SABUNGAN PANDIANGAN, SH, selaku Kuasa Hukum Pelapor dari Irjen Pol Purn INDRADI THANOS dan alat bukti dari para saksi Pelapor ( ELLYS NATHALINA, SH. Mkn ).

    Richard William selaku Kuasa Hukum WANG XIU JUAN Alias SUSI dari GAPTA Law Office menuding Wang Xiu Juan Murni Korban 'Kriminalisasi Mafia Hukum'.

     "Melihat hasil BAP, Susi murni 'Korban Kriminalisasi Hukum' yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, " kata Richard Wiliam. Hal tersebut disampaikan oleh Richard William selaku Kuasa Hukum Korbanyang menjadi korban Kriminalisasi oleh Mafia Hukum selaku Pihak Penyidik Reskrimum Bareskrim Polri yang dijabat oleh FERDY SAMBO, S.H, M.H, SIK, Dr. HADI UTOMO, S.H., M.Hum., dan AGUS NUGROHO, SH, S.I.K, M.H, kala itu. Yang mana dua diantara nama tersebut tersangkut rekayasa Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir JOSUA.

    Mengingat mereka telah mengetahui bahwa Keterangan dan Dokumen Alat Bukti yang dihadirkan oleh Pihak Terlapor udah dapat dipastikan adalah Palsu. Yang mana keterangan saksi / kuasa hukum pelapor, menyampaikanbahwa Ir. Haji MUHAMMAD MAHYUDIN sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT Tuah Globe Mining ( TGM ), udah jelas dibantah oleh Dokumen Alat Bukti dari Ditjen AHU dan SK Pengesahan yang telah dilegalisir oleh Notaris ELLYS NATHALINA, SH, Mkn, yang menerangkan bahwa saudara Ir. Haji MUHAMMAD MAHYUDIN masih menjabat selaku Direktur PT. TGM.

     "Namun mereka sengaja merekayasa guna mendapatkan Pengesahan melalui Putusan Pengadilan, supaya Dokumen Palsu tersebut menjadi Legal, " ungkap Ricard.

    Dan anehnya Jaksa serta Majelis Hakim pada Tingkat Pertama dan Bandingkok bisa terkecoh atau memang sengaja mengecohkan diri. Dan kalau kita cermati dari isi Putusan Tingkat Pertama pada tanggal 1 Agustus 2022 dan Banding pada tanggal 6 September 2022. Maka dapat kita asumsikan, bahwa jaringan FERDY SAMBO masih mampu untuk kendalikan Peradilan di Indonesia.

     "Hebatnya lagi SPKT Mabes Polri hingga kini masih nekat dan berani punya nyali untuk melindungi Jaringan FERDY SAMBO, dengan cara membuat hasil KONSELING FIKTIF, supaya hal ini tidak akan pernah terungkap dan atau diungkap, " tandas Kuasa Hukum Susi, Owner PT KMI ini, (14/10) melalui Rilis kepada Media ini 

    Melalui bantuan rekan-rekan media ini, Richard berharap Proses Hukum atas Laporan di Divpropam Polri, yang didorong dengan Berita Fakta ini. Bisa membuka Hati Nurani para Petinggi Polri dan Pemerintahan, serta Wakil Rakyat Negeri ini, untuk tergerak berbuat Positif dan Segera.

    Akhir kata Richard, Pesan Moral ini disampaikan, supaya Rakyat Indonesia mau bangkit, membantu memperbaiki Citra Polri yang telah dirusak oleh Jaringan FERDY SAMBO, yang sudah di tahan dan atau yang masih gentayangan di lingkungan Polri.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas, Personel...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Asta Cita Presiden, Brimob Kalteng Panen Terong dan Lombok
    Selamat Ulang Tahun ke - 57 Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalimantan Tengah
    Gugatan di Pengadilan, Tim Cabub Gumas Urut 2 Tidak Bersedia Berikan Klarifikasi! 

    Ikuti Kami