Diduga Palsukan SK AHU, Direktur PT TGM di Laporkan ke Polda Metro Jaya

    Diduga Palsukan SK AHU, Direktur PT TGM di Laporkan ke Polda Metro Jaya
    Ilustrasi

    JAKARTA - Richard William pendiri Gapta Law Office yang juga kuasa hukum Wang Xiu Juan alias Susi resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan SK AHU PT. Tuah Globe Mining (TGM) ke Polda Metro Jaya.

    Dalam laporan Kepolisian nomor STLP/B/5676/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 November 2022, terlapor dugaan pemalsuan surat SK AHU PT TGM tertulis dalam LP tersebut empat (4) orang, yakni Direktur Utama Irjen Pol (Purn) Indradi Thanos, Sabungan Pandiangan, Notaris Ellys Natalina, dan Hendra Onggo Wijaya dengan jeratan pasal 363 KUHP Pidana.

     “Mereka kami laporkan atas dugaan kuat pemalsuan SK AHU PT. Tuah Globe Mining (TGM). Dalam SK itu jelas satu (1) nomor pengesahan muncul 2 surat, yang 1 surat itu faktanya telah di edit dan mencoret salah satu jabatan Direktur atas nama Haji Muhammad Mahyudin (MM). “Kata Richard paska terbitnya Laporan Kepolisian (LP) di Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2022).

    Persoalan lainnya kata Richard, termasuk Hendra Onggo Wijaya alias Onggo juga turut sebagai terlapor. Pasalnya, dia telah menuding bukti dan fakta – fakta SK AHU yang Sah sebagai opini tanpa adanya bentuk fisik.

     “Onggo juga kami laporkan terkait pencemaran nama baik dan tuduhan jahat kepada kami, tuduhan dia telah diangkat ke pemberitaan sebelum sidang Pra peradilan di PTUN Jakarta Timur, (17/10/2022) lalu.

    “Onggo kami laporkan juga, karena telah melakukan tuduhan dan pencemaran nama baik saya sebagai kuasa hukum Wang Xiu Juan alias Susi, bahkan beberapa media online yang menaikan pemberitaan Onggo terkait hal ini akan segera kami somasi ke Dewan Pers untuk klarifikasi dan Hak Jawab. ” Bebernya.

    Lebih rinci adanya persoalan dugaan pemalsuan surat, Richard menyebut PT TGM juga menyeret notaris Ellys NAathalina, SH., karena ikut lakukan pengesahan Akta nomor 05 tanggal 06 Mei 2019. Ellys Nathalina, SH., dikatakan Richard merupakan Notaris Palangkaraya.

     “Ellys Nathalina juga kami laporkan karena keterlibatannya dalam pengesahan Akta SK AHU Palsu PT TGM. “Ucapnya.

    Kasus yang menyeret kliennya Wang Xiu Juan alias Susi dan kini telah ditahan merupakan perbuatan persengkongkolan jahat PT TGM dengan Bareskrim Polri pada saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri tahun 2019 lalu.

     “Mereka telah menyeret klien kami yang tidak bersalah dan harus ada di hotel prodeo pesakitan, maka dengan adanya bukti – bukti kuat bahwa Wang Xiu Juan alias Susi tidak bersalah dan harus dibebaskan demi hukum, serta harus adanya pemulihan nama baik Wang Xiu Juan alias Susi. “Jelas Richard.


    Sebelumnya telah diberitakan Richard William membeberkan adanya kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sabungan Pandaingan, SH., selaku Kuasa Hukum Pelapor dari Irjen Pol (Purn) Indradi Thanos berupa alat bukti dari para saksi Pelapor Ellys Nathalina.

     “Kriminalisasi hukum telah terjadi di tubuh Polri terhadap klien saya Wang Xiu Juan alias Susi. “Kata Richard.

    Richard juga mengingatkan Bareskrim Polri untuk berhati – hati menangani kasus kliennya Wang Xiu Juan alias Susi.

     “Sebenarnya Bareskrim telah mengetahui bahwa keterangan dan dokumen alat bukti yang dihadirkan oleh pihak terlapor sudah dapat dipastikan adalah palsu. “Jelasnya.

    Dia mengatakan keterangan saksi/kuasa hukum pelapor telah menyampaikan bahwa Ir. Haji Muhammad Mahyudin sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT. Tuah Globe Mining (TGM), namun faktanya di SK AHU yang asli, nama Ir. Haji Muhammad Mahyudin terdaftar sebagai Direktur di PT. TGM.

     “Persoalan PT TGM atas nama Haji Muhammad Wahyudin sudah dibantah oleh dokumen dan alat bukti dari Ditjen AHU dan SK pengesahan yang telah dilegalisir oleh Notaris Ellys Nathalina.

     “Itukan sudah diterangkan di AHU bahwa saudara Haji Muhammad Wahyudin masih menjabat sebagai Direktur PT TGM. Namun mereka sengaja merekayasa guna mendapatkan pengesahan melalui Putusan Pengadilan. Tentunya agar dokumen palsu tersebut menjadi Legal. “Ungkap Richard.

    Perkara ini kata Richard telah menuai rekayasa dari BAP, dokumen dan alat bukti palsu, sehingga melibatkan Jaksa serta Majelis Hakim ditingkat Pertama dan Banding.

     “Kalau dari awal sudah direkayasa, maka sampai ke Pengadilanpun yang benar jadi salah dan yang salah dibenarkan. Jaksa maupun Majelis Hakim tidak jeli dan terkecoh atau memang dengan sengaja mengecohkan diri sehingga memenangkan orang yang salah. “Beber Richard.

    Dari Putusan Tingkat Pertama pada tanggal 1 Agustus 2022 dan banding pada tanggal 6 September 2022, Richard menyebut perkara yang dialami kliennya menyeret jaringan Sambo.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PT BMB Akan Dihinting Adat Dayak, DAD Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Asta Cita Presiden, Brimob Kalteng Panen Terong dan Lombok
    Selamat Ulang Tahun ke - 57 Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalimantan Tengah
    Gugatan di Pengadilan, Tim Cabub Gumas Urut 2 Tidak Bersedia Berikan Klarifikasi! 

    Ikuti Kami