PALANGKA RAYA - Satreskrim Polresta Palangka Raya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Sarwani (45) yang terjadi di Kelurahan Bukit Pinang beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut diutarakan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., yang didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., dan Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan diruang loby Mapolresta setempat, Rabu (13/4/2022) pagi.
"Setelah menggali informasi secara maksimal baik dilokasi kejadian dan para saksi, Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polresta Palangkaraya bersama dengan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng Dan Resmob Polsek Pahandut dibantu juga Resmob Polda Kalsel dan Satpolair Polresta Banjarmasin pun menemukan titik terang, " katanya.
Dimana, setelah melakukan pengejaran yang cukup menguras tenaga dan pikiran ini, aparat penegak hukum tersebut berhasil menemukan keberadaan dari terduga pelaku pembunuhan Sarwani yang berinisial Ya (33).
"Adapun terduga pelaku berinisial Ya tersebut, kami tangkap ketika berada diatas Kapal Muatan Dharma Rucitra 1 tidak sampai 1 x 24 jam sesudah ditemukannya mayat, " ungkapnya.
Pasca diinterogasi oleh tim, terang Budi, awal mula kasus pembunuhan murni dikarenakan permasalahan hutan piutang. "Dimana korban memiliki hutang dengan saudara Ya, " jelasnya.
"Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk menangkap lainnya yang bernama Yanto alias Anto (33), Sutrisno alias Lacuk (40), Muhammad Yamin alias Amat Cingui (32), Murdani alias Muhur (33), Aditya Dwi alias Bagong (31), Muhammad Taupik alias Upik (30) dan satu pelaku bernama Udin kini masih buron, " tambahnya.
Pada kasus tersebut Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senapan angin PCP merk EDGUN, satu unit mobil Honda Brio warna orange Nopol KH 1861 AS, satu unit Honda HRV warna hitam Nopol KH 1594 TT berikut barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 jo 338 jo 170 ayat (3) jo 353 ayat (3) jo 351 ayat (3) jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.***