Lecehkan Lewat Facebook, Ormas GBB KT Akan Laporkan Pemilik Akun Hatue Haratie

    Lecehkan Lewat Facebook, Ormas GBB KT Akan Laporkan Pemilik Akun Hatue Haratie
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA  RAYA - Ada hal yangl tidak mengenakan  dirasakan oleh Kristianto  Tunjang, , Kertua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Betang Bersatu  Kalimantan Tengah (GBB KT, ), terhadap statmen salah satu Netizen Facebook, menyudutkan ketua Ormas ini dan diduga telah melanggar aturan serta UIJ yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Akun Facebook, Hatue Harati, telah menuliskan dalam status nya,  menyebutkan kan , "Kristianto Tunjang GAS LATAK JANG" diartikan dalam bahasa Indonesia menyatakan alat kemaluan laki - laki..

    Ini tentunya perbuatan atau kata kata yang sangat tidak baik dalam tatanan  bahasa Dayak Ngaju,  karena itu menyebutkan suatu kehormatan laki - laki, yang  diumbar umbarkan ke masyarakat umum melalui komentarnya distatus Medsos,  khususnya Media Sosial.

      'Apa yang telah dilakukan pemilik akun Facebook Tersebut, , tentunya sangat melukai hati dan perasaan keluarga besar saya, serta anak - anak, sedangkan saya tidak pernah ketemu  apalagi mengenal dengan akun itu, "  Kata  Ketua GBB KT ini,  Kristianto Tunjang, Rabu malam  (31/8/22) di Sekretariatnya, jalan G Obos 19B Palangka Raya.

    Tentunya, apa yang dilakukan akun Facebook ersebut, dengaan sengaja melecehkan dan membuat suatu keadaan tidak enak  khususnya untuk keluarga besarnya Kristianto Tunjang, atau biasa sisapa Deden.

    Dalam kesehariannya, Deden, selain sebagai pengurus di Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, juga sebagai  ketua umum Ormas  GBB. KT.

    Hatue Harati, menuliskan dalam komentar nya , tertanggal 30  Agustus 2022, berbunyi " Senjata apapun itu Amun dia memparuhi uluh menurut kuh dia masalah, Kecuali senjta jite name rombak para Mario Inong atau K tunjang atau Agus Tiger, tau nampa masalah , ".

    Sekretaris Jenderal GBB KT, Panjung A Silay, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait ujaran kebencian ataupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap Ketua Ormas GBB KT melalui media sosial yang dapat diakses oleh seluruhapisan masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Tengah.

    Menurutnya ini bukan masalah porsonal tapi sudah menyentuh lembaga GBB KT, yang diketuai oleh Kristianto Tunjang.  Karena menurutnya ini suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji sebagai sesama utus Dayak, dengan menyebutkan alat kelamin laki - laki.

     "U ntuk mendukung laporan pribadi Kristianto Tunjang Ke Polda Kalteng,  kami akan membuat pernyataan resmi dukungan dari seluruh pengurus dan anggota GBB KT , untuk memproses akun tersebut  sesuai perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia, ' Tegas Panjung.

    Berdasarkan informasi yang didapat, Kristianto Tunjang bersama anggotanya akan melakukan Pelaporan Resmi ke Aparat Kepolisian Daerah Kalimanta Tengah.

     " Saya harapkan agar pihak Tim Cyber Crime bisa melacak siapa pemilik akun tersebut, karena perbuatannya sudah merugikan nama baik saya pribadi dan ormas yang saya pimpin, '  tegas Kristianto Tunjang ini.

    Indra Gunawan, Bidang Publikasi dan Dokumentasi Ormas GBB  KT, sangat menyayangkan hal itu, menurutnya ini bukan masalah biasa, tapi sudah menyentuh jati diri serta  dibaca orang banyak, yang dapat  membuat Opini lain. Tentunya ini bisa membuat kegaduhan antara sesama ormas yang ada di Kalteng.

     "Seperti dituliskannya itu, , "Kristianto Tunjang GAS LATAK JANG" adalah bahasa yang sangat menyinggung sekali. Dan bisa dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE, terkait transaksi elektronik di medsos, " katanya.

    Harapan ya, agar pihak Cyber Crime Polda Kalteng bisa melacak dan memproses pemilik Akun Hatue Haratie ini.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Lolos Seleksi Pasukan PBB, 4 Personel Polda...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami