PALANGKA RAYA - Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.
Terbukti saat ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. memimpin langsung press release dan pemusnahan barang bukti narkoba yang bertempat, di Lobby Mapolda setempat, Rabu (16/3/2022) pukul 08.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, S.Si., M.Si. , Kajati Kalteng, Kepala BPOM Kalteng dan Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak dua Kilogram sabu atau tepatnya 2.059, 71 gram, dari total tujuh kasus dengan 12 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Januari - Februari 2022 dari tiga wilayah di Kalimantan Tengah.
"Hasil pengungkapan tersebut diantaranya, di Kota Palangka Raya satu kasus dengan satu tersangka, barang bukti 48, 39 gram), Kab. Kotawaringin Timur lima kasus dengan tujuh tersangka, barang bukti 1.433, 37 gram, dan Kab. Lamandau satu kasus dengan tiga tersangka, barang bukti 577, 95 gram, " terang jenderal bintang dua tersebut.
Irjen Nanang mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan dalam press release kali ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba bulan januari 2022, dengan tersangka S.
"Dari hasil tersebut, setidaknya aparat berhasil mengamankan, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna silver dengan nopol KH 1125 FG beserta STNK dan BPKB, satu lembar kuitansi pembelian mobil, dan uang tunai Rp.63.000.000, 00, serta ATM dan buku tabungan BRI atas nama S, " urainya.
Pada kasus tersebut, Lanjut Nono menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.satu Milyar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp.10 Milyar, " tandasnya. ***