PALANGKA RAYA - Kisruh dan carut marutnya pertanahan di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), marak terjadi antar Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit, khususnya dalam pembukaan lahan dan bahkan sampai hingga sudah ditanam oleh pihak Perusahan itu.
Dan hingga kini, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT KSS), belum melaksanakan pembebasan lahan yang telah dibukanya, dengan masyarakat sekitar.
Perusahaan ini, dinilai sejumlah masyarakat sekitar Kecamatan Kapuas Barat, Kab Kapuas tidak pro aktiv dalam kegiatan sosialisasi ke masyarakat, dan terkesan tertutup dengan berbagai pihak dalam operasionalnya.
Sebelumnya, pihak PT KSS dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR BPN Kalteng, telah melaksanakan Rapat B, itu terkait pengajuan untuk peta kadastral, menuju untuk pengeluaran Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam rapat itu, tertuang rangkuman hasil, menyatakan lahan yang dikuasai masyarakat untuk dikeluarkan dari peta Kadastral, baikpun itu sudah ditanami kelapa sawit.
" Saya berani jamin seratus persen, silahkan masyarakat untuk mengklaim lahan yang ada surat berupa sertifikatnya di PT KSS, walaupun itu ada tanam tumbuhnya berupa kelapa sawit, " ungkap Yono Cahyono, Kabid Infrastruktur Pertanahan ATR BPN Kalteng, (17/6).
Mewakili Kepala Kanwil ATR BPN Kalteng, Elijas B Tjahajadi, pada saat itu dinas luar. Yono Cahyono, ST, MSi, menerangkan bahwa pihak mereka cuma hanya sebagai administrasi pertanahan, dan melaksanakan apa yang dimohon oleh PT KSS terkait untuk peta Kadastral.
" Itu hak untuk mengeluarkan HGU adalah Pusat, kita menyampaikan hasil dilapangan, dan terkait adanya permasalahan lahan belum Clear and Clear, maka itu akan dipending, sebelum itu tuntas semua, " katanya kepada perwakilan masyarakat Mandomai diruangan.
Terkait adanya pihak BPN Kabupaten Kapuas yang turun ke lokasi beberapa waktu lalu, dibenarkan olehnya, itu atas rekomendasi ATR BPN Kalteng terkait pendataan sungai dan jalan yang telah dikola oleh pemerintah melalui PUPR Kalteng.
"Saya barusan berkoordinasi dengan BPN Kapuas, dan agar minggu depan bisa dipertemukan dengan pihak perusahaan baik via zoom, " imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Mandomai, Kalpendi bersama Ketua Ormas Perkumpulan Lawung Bahandang (PLB) Kalimantan, Susilo, menyambut baik apa yang disampaikan pihak ATR BPN Kallteng, dan mengharapkan hal ini bisa direalisasikan dilapangan.
"Selama ini, komunikasi putus dan tidak ada kejelasan, baikpun surat terkait kegiatan pihak BPN kelokasi lahan, serta ke pihak masyarakat yang bersengketa, " tegas Susilo, mewakili masyarakat.
Menurutnya, agar masalah sengketa lahan dengan pihak PT KSS dengan masyarakat bisa cepat tuntas.
"Kami tunggu ketegasan pihak BPN Kalteng khususnya, dalam membela kepentingan masyarakat, dengan surat - surat yang telah dikeluarkan ke masyarakat baik itu berupa sertifikat yang ada dilahan PT KSS, " harap Ketua PLB Kalteng ini.
Sementara itu juga, Kalpendi selaku perwakilan masyarakat, mengharapakan Kanwil BPN Kalteng supaya membuat surat agar lahan masyarakat dan kelompok tani yang masuk ke Peta Kadastral, dan saat ini telah diserobot serta ditanami kelapa sawit di Inklap atau dikeluarkan dari Peta Kadatral PT KSS, hal ini sesuai dgn kesimpulan sidang Panitia B tgl 12 Jan 2022.
" Agar pihak Kanwil BPN Kalteng bisa membuat surat resmi, terkait hasil sidang B, terkait lahan masyarakat yang dikeluarkan dari peta kadastral PT KSS, " tutup Kalpendi. (IG).