KAPUAS - Narkotika, Psitropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) terdapat berbagai macam jenis. Salah satunya Pil Hexymer yang beredar luas di kalangan masyarakat khususnya para pelajar sekolah. Maka dari itu Ditpolairud Polda Kalteng lakukan imbauan tentang dampak dari penyalahgunaan salah satu jenis obat-obatan terlarang tersebut. Kamis (23/06/2022) Pagi
Pil Hexymer termasuk golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Pil berwarna kuning ini kerap kali di salahgunakan oleh pengguna narkoba karena memberikan efek euforia atau halusinasi.
Hexymer diindikasikan untuk pasien yang memiliki gangguan gerakan akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat. Efek samping dari penyalahgunaan Pil Hexymer menimbulkan Sakit kepala, Mual, Takikardia (detak jantung berdetak lebih cepat dari batas normal), bahkan kematian.
Hal ini mendorong Ditpolairud Polda Kalteng melalui Kapal Polisi XVIII-2007 untuk melakukan imbauan sekaligus edukasi dengan target anak-anak usia pelajar yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Imbauan ini di lakukan di bantaran Daerah Aliran Sungai (Das) Kapuas.
Dirpolairud Polda Kalteng AKBP Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., saat di konfirmasi melalui Komandan Kapal Polisi XVIII-2007 Aiptu Hery Purwanto mengatakan "pengguna pil hexymer kebanyakan terjadi di kalangan anak-anak sekolah karena harganya yang terjangkau oleh mereka. Jadi target sosialisasi kami hari ini adalah para anak-anak sekolah yang tinggal di bantaran Das Kapuas, " ucap Hery.
Mereka menyalahgunakan karena efek pergaulan. Mereka dapat barang dari teman-temannya, coba-coba, dan ingin dianggap bagian dari kelompoknya. Hal ini sangat memprihatikan sehingga Ditpolairud Polda Kalteng akan terus melakukan imbauan supaya semakin sadarnya bahwa penyalahgunaan NAPZA sangat merugikan.